Sukmajaya bin Marjuk
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 3 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 20,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 4 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Maret 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg (2022-03-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 20,3 miliar
3 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Maret 2022 | PN Tipikor SerangNomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SUKMAJAYA BIN (ALM) MARJUK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SUKMAJAYA BIN (ALM) MARJUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan, dan denda sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 4 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 20,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg Mahkamah Agung, 24 Mar 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir