Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Timur

Sukarno

Pensiunan PNS/Mantan Kepala Desa

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 204 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama April 2022, putusan terakhir Oktober 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 17/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-04-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 204 juta

3 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding19 April 2022 PT SurabayaNomor 17/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 2 Februari 2022 Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana pokok berupa pidana penjara, pidana kurungan pengganti denda, pidana pejara pengganti Pembayaran Uang Pengganti, dan jumlah biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa SUKARNO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 204 juta
Kasasi MA13 Oktober 2022 Mahkamah AgungNomor 5666 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru