Suismanto M.Pd.I
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8255 K/PID.SUS/2024 (2024-12-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 8255 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 April 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Suismanto , S.Ag., M.Pd.I. dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Suismanto , S.Ag., M.Pd.I. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 500 juta |
| Kasasi MA16 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 8255 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsidair 3 bulan kurungan, Permohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2024-04-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 April 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Suismanto , S.Ag., M.Pd.I. dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Suismanto , S.Ag., M.Pd.I. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 1 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 8255 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 16 Des 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 1 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir