Suhelmi Hasbi
Manager/Pengawas SPBU PT. Rezeki Family Baru
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- Rp 342 juta
- Uang pengganti
- Rp 80,2 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi pengadaan BBM Dinas Perhubungan Kota Sabang (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Manager/Pengawas SPBU PT. Rezeki Family Baru di Kota Sabang pada tahun 2019 bekerja sama dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Sabang dalam pengadaan bahan bakar minyak. Voucher BBM yang diterbitkan tidak seluruhnya digunakan untuk pengisian minyak, melainkan ditukarkan dengan uang dan dipotong Rp2.000 per liter sebagai feedback. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp341.658.500. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna (2021-12-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 342 juta Uang pengganti: Rp 80,2 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Desember 2021 | PN Tipikor Banda AcehNomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna BIN HASBI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa SUHELMI, A.Md. BIN HASBI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 80,2 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 September 2021 | PN Tipikor Banda AcehNomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Melepaskan Terdakwa Suhelmi bin Hasbi dari semua dakwaan Penuntut Umum. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Mahkamah Agung, 20 Des 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Mahkamah Agung, 3 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Budi Patarai M. Si
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi