Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kota Sabang, Aceh

Suhelmi Hasbi

Manager/Pengawas SPBU PT. Rezeki Family Baru

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
Rp 342 juta
Uang pengganti
Rp 80,2 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi pengadaan BBM Dinas Perhubungan Kota Sabang (2019)

2019 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Manager/Pengawas SPBU PT. Rezeki Family Baru di Kota Sabang pada tahun 2019 bekerja sama dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Sabang dalam pengadaan bahan bakar minyak. Voucher BBM yang diterbitkan tidak seluruhnya digunakan untuk pengisian minyak, melainkan ditukarkan dengan uang dan dipotong Rp2.000 per liter sebagai feedback. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp341.658.500. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna (2021-12-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 342 juta Uang pengganti: Rp 80,2 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna)
Putusan perkara Korupsi pengadaan BBM Dinas Perhubungan Kota Sabang (2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Desember 2021 PN Tipikor Banda AcehNomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna BIN HASBI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa SUHELMI, A.Md. BIN HASBI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 80,2 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 September 2021 PN Tipikor Banda AcehNomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Melepaskan Terdakwa Suhelmi bin Hasbi dari semua dakwaan Penuntut Umum. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Budi Patarai M. Si

    Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)

    Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru