Suhastono bin Teguh
Petani (Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl (2023-04-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 April 2023 | PN Tipikor BengkuluNomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl Menyatakan Terdakwa I Eli Darwanto Bin Ersak dan Terdakwa II Suhastono BinTeguh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Eli Darwanto Bin Ersak dan Terdakwa II Suhastono BinTeguh dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda terhadap Terdakwa I Eli Darwanto Bin Ersak dan Terdakwa II Suhastono BinTeguh masing-masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl Mahkamah Agung, 4 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir