ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Barat
Suharmaji
PNS pada Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan Kelas
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr (2024-06-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Juni 2024 | PN Tipikor MataramNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Menyatakan Terdakwa SUHARMAJI, S.H.,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Memberikan sesuatu kepada Pegawai Negeri dengan maksud supaya Pegawai Negeri tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, secara bersama-sama dan berlanjut ? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum; korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Mahkamah Agung, 10 Jun 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir