Suhardi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Februari 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk (2021-02-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Februari 2021 | PN Tipikor PontianakNomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk MENGADILI Menyatakan terdakwa Suhardi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Primair; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut; Menyatakan terdakwa Suhardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama Yang Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut" sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk Mahkamah Agung, 15 Feb 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir