Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Utara

Sugirin

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,3 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2020)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn (2020-10-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 652 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 Oktober 2020 PN Tipikor MedanNomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut. Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Pd dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Menghukum Terdakwa Sugirin, S.Pd untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 652 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2020)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn (2020-10-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 652 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 Oktober 2020 PN Tipikor MedanNomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut. Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Pd dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Menghukum Terdakwa Sugirin, S.Pd untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 652 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Budi Patarai M. Si

    Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)

    Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru