Sugiarto bin Sugiyo
Kepala Desa Lolawang (Desember 2019- 2025)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Desember 2023, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY (2024-02-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1 miliar
6 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Desember 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa SUGIARTO BIN SUGIYO (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUGIARTO BIN SUGIYO (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa SUGIARTO BIN SUGIYO (ALM) untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
| Banding6 Februari 2024 | PT SurabayaNomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Me ngubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sbytanggal 19 Desember 2023 atas nama terdakwa Sugiarto Bin Sugiyo (Alm) yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana penjara yang selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Sugiarto Bin Sugiyo (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
| Peninjauan Kembali MA20 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 1569 PK/PID.SUS/2025 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 19 Des 2023
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 6 Feb 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1569 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 20 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi