Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Timur

Sugiarto bin Sugiyo

Kepala Desa Lolawang (Desember 2019- 2025)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Desember 2023, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY (2024-02-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1 miliar

6 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Desember 2023 PN Tipikor SurabayaNomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa SUGIARTO BIN SUGIYO (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUGIARTO BIN SUGIYO (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa SUGIARTO BIN SUGIYO (ALM) untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1 miliar
Banding6 Februari 2024 PT SurabayaNomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Me ngubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sbytanggal 19 Desember 2023 atas nama terdakwa Sugiarto Bin Sugiyo (Alm) yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana penjara yang selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Sugiarto Bin Sugiyo (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1 miliar
Peninjauan Kembali MA20 Agustus 2025 Mahkamah AgungNomor 1569 PK/PID.SUS/2025 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru