Sueb Hm bin H Minang
Kepala Desa Kalibaru periode tahun 2019 – 2025
- Vonis akhir
- 1 tahun 9 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg (2025-09-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 9 bulan penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 September 2025 | PN Tipikor SerangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa H.SUEB, HM Bin H MINANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Ketiga dan Kumulatif Kedua Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 9 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg Mahkamah Agung, 24 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir