Subhi. S.Sos. bin M. Yusuf Zen
Pegawai Negeri Sipil (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi sejak 27 Agustus 2016 s/d bulan Juni 2021)
- Vonis akhir
- 4 tahun 5 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 5 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb (2022-01-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 5 bulan penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Januari 2022 | PN Tipikor JambiNomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa SUBHI, S.Sos., M.M secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? K orupsi secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUBHI, S.Sos., M.M oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 5 bulan Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb Mahkamah Agung, 20 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir