Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Papua Barat

Stefina Disma Arlinda

Wiraswasta (Direktur PT. Jaya Molek Perkasa)

Kejaksaan
Vonis akhir
12 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 54,5 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2033. Dihitung dari putusan: pidana penjara 12 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Manokwari (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manokwari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk (2025-10-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 54,5 miliar

12 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Manokwari (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Oktober 2025 PN Tipikor ManokwariNomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa STEFINA DISMA ARLINDA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 54,5 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru