Sri Sartika Gustini
Pegawai Kontrak pada Dinas Perhubungan
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 68,9 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps (2025-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 68,9 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Agustus 2025 | PN Tipikor DenpasarNomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa SRI SARTIKA GUSTINI tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa SRI SARTIKA GUSTINI oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa SRI SARTIKA GUSTINI terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa SRI SARTIKA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 68,9 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Mahkamah Agung, 27 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir