Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Bengkulu

Sri Rezeki binti Maskani

Pegawai Negeri Sipil (PNS) /bagian Dari Pokja

Kejaksaan
Vonis akhir
3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 41 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juli 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2022)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2022-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 41 juta

3 bulan penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Februari 2022 PN Tipikor BengkuluNomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl NUH, , Terdakwa V SRI REZEKI , S.Pt Binti MASKANI, Terdakwa VI JAKA SURIADI Bin EFENDI REPELITA dan Terdakwa VII IJENDRA JUANDA Bin ( Alm) ABDUL MUIS sebagaimana identitas yang tersebut diatas tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 41 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru