Soraya Pelu
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 20 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 22,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2033. Dihitung dari putusan: pidana penjara 20 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2020. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb (2020-08-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 22,5 miliar
20 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Agustus 2020 | PN Tipikor AmbonNomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I FARRAHDHIBA JUSUF, S.H,.M.H. alias FARA, Terdakwa II MARCE MUSKITA, Terdakwa III KRESTIANTUS RUMAHLEWANG Alias KRES, Terdakwa IV JOSEPH RESLEY MAITIMU S.Sos. alias OCEP, Terdakwa V ANDI YAHRIZAL YAHYA, SH alias CALLU, Terdakwa VI SORAYA PELU Alias OLA Alias IBU AYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Primair; a. Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 20 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 22,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb Mahkamah Agung, 11 Agu 2020
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Budi Patarai M. Si
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi