Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Pohuwato, Gorontalo

Sofyan Ampue bin Amir Ampue

Kepala Desa Maleo Kecamatan Popayato Timur

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
Rp 150 juta
Uang pengganti
Rp 97,6 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Agustus 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengadaan sapi bantuan ternak Desa Maleo, Kabupaten Pohuwato (2019)

2019 · pengadaan barang/jasa · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Desa Maleo Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato turut serta dalam pengadaan 30 ekor sapi bantuan ternak Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan antara Juli sampai September 2019. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp150.000.000,00 berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto (2021-10-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 150 juta Uang pengganti: Rp 97,6 juta

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto)
Putusan perkara Korupsi pengadaan sapi bantuan ternak Desa Maleo, Kabupaten Pohuwato (2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Oktober 2021 PN Tipikor GorontaloNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto Menyatakan Terdakwa SOFYAN AMPUE Bin AMIR AMPUE tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SOFYAN AMPUE Bin AMIR AMPUE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 97,6 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru