Desa · Kabupaten Pohuwato, Gorontalo
Sofyan Ampue bin Amir Ampue
Kepala Desa Maleo Kecamatan Popayato Timur
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- Rp 150 juta
- Uang pengganti
- Rp 97,6 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengadaan sapi bantuan ternak Desa Maleo, Kabupaten Pohuwato (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Maleo Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato turut serta dalam pengadaan 30 ekor sapi bantuan ternak Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan antara Juli sampai September 2019. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp150.000.000,00 berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto (2021-10-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 150 juta Uang pengganti: Rp 97,6 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Oktober 2021 | PN Tipikor GorontaloNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto Menyatakan Terdakwa SOFYAN AMPUE Bin AMIR AMPUE tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SOFYAN AMPUE Bin AMIR AMPUE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 97,6 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto Mahkamah Agung, 14 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi