Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Slamet Widodo bin Suharno

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg (2026-10-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Oktober 2026 PN Tipikor SemarangNomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Slamet Widodo Bin Suharno, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Ke satu Primair; Membebaskan Terdakwa Slamet Widodo Bin Suharno dari dakwaan Ke satu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Slamet Widodo Bin Suharno, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Korupsi? sebagaimana Dakwaan ke satu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Slamet Widodo Bin Suharno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Semarang (2026)

Kejaksaan

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding6 Agustus 2026 PT SemarangNomor 75/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG M E N G A D I L I: - Menolak permohonan banding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang tanggal 17 Juni 2026 terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tanggal 12 Juni 2026; - Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Aan Gunawan Wibisono

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber