Lainnya · Kejaksaan
Slamet Widodo bin Suharno
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg (2026-10-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Oktober 2026 | PN Tipikor SemarangNomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Slamet Widodo Bin Suharno, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Ke satu Primair; Membebaskan Terdakwa Slamet Widodo Bin Suharno dari dakwaan Ke satu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Slamet Widodo Bin Suharno, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Korupsi? sebagaimana Dakwaan ke satu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Slamet Widodo Bin Suharno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Semarang (2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding6 Agustus 2026 | PT SemarangNomor 75/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG M E N G A D I L I: - Menolak permohonan banding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang tanggal 17 Juni 2026 terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tanggal 12 Juni 2026; - Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg Mahkamah Agung, 6 Okt 2026
- Putusan Banding Nomor 75/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Mahkamah Agung, 6 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi