Slamet Parida bin Karto Slamet
Petani/Kepala Desa Battu Winangun sejak
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 50 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG (2024-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 50 juta
4 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Mei 2024 | PN Tipikor PalembangNomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Slamet Parida Bin Karto Slamet tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam D akwaan Kedua ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda se jumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding25 Juni 2024 | PT PalembangNomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa Slamet Parida Bin Karto Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 50 juta |
| Kasasi MA16 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 8050 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 2 Mei 2024
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Mahkamah Agung, 25 Jun 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 8050 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 16 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi