Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Sulawesi Utara

Sjallom Cliff Janno Mewengkang

Petani (mantan Kepala Desa/Hukum Tua Desa Kauneran)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 435 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd (2022-01-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 435 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Januari 2022 PN Tipikor ManadoNomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SJALLOM CLIFF JANNO MEWENGKANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SJALLOM CLIFF JANNO MEWENGKANG, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa SJALLOM CLIFF JANNO MEWENGKANG untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 435 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru