Siswahyudi bin Sudewo
Kades Sambung, Kec. Gajah, Kab. Demak
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-04-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 120/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 April 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 120/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SISWAHYUDI Bin SUDEWO tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SISWAHYUDI Bin SUDEWO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan bahwa apabila Terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka terdakwa harus menggantinya dengan Pidana Kurungan selama 1 ( satu ) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Perkara 02 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-04-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 120/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 April 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 120/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SISWAHYUDI Bin SUDEWO tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SISWAHYUDI Bin SUDEWO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan bahwa apabila Terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka terdakwa harus menggantinya dengan Pidana Kurungan selama 1 ( satu ) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-04-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 120/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 April 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 120/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SISWAHYUDI Bin SUDEWO tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SISWAHYUDI Bin SUDEWO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan bahwa apabila Terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka terdakwa harus menggantinya dengan Pidana Kurungan selama 1 ( satu ) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 11 Apr 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 11 Apr 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 11 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir