Desa · Daerah Istimewa Yogyakarta
Sismantoro
Lurah Candibinangun, Kapanewon Pakem
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 217 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4307 K/PID.SUS/2025 (2025-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 217 juta
3 tahun penjara (Kasasi 4307 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Oktober 2024 | PN Tipikor YogyakartaNomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SISMANTORO,S.H.,M.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Membebaskan Terdakwa SISMANTORO,S.H.,M.H . dari dakwaan Primair tersebut Menyatakan Terdakwa SISMANTORO,.S.H.,M.H . terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SISMANTORO,S.H.,M.H. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 217 juta |
| Kasasi MA18 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 4307 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum;, Tolak Kasasi terdakwa dengan perbaikan:1. Pidana Penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk Mahkamah Agung, 31 Okt 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 4307 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi