Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Papua

Simon Ronggeari

ASN (Staf Distrik Yaur)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,7 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Oktober 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 3 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap (2023-03-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,7 miliar

2 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Maret 2023 PN Tipikor JayapuraNomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap Menyatakan Terdakwa SIMON RONGGEARI tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut. Menyatakan Terdakwa SIMON RONGGEARI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIMON RONGGEARI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru