Desa · Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
Si Yamdi Alfikri bin Manroji
Swasta (Mantan Kepala Desa Dermasari)
- Vonis akhir
- 4 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 332 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 3 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Dermasari, Kabupaten Banjarnegara (2017-2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Dermasari, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, pada tahun 2017 sampai 2019 melakukan pengelolaan keuangan desa di luar mekanisme yang ditentukan, antara lain mengerjakan kegiatan fisik APBDes tanpa melalui Tim Pengelola Kegiatan, menggunakan anggaran kegiatan untuk kepentingan pribadi, memungut sewa tanah kas desa tanpa menyetorkan seluruhnya, serta menjaminkan dan menjual aset desa tanpa prosedur. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp388.981.932,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 15/Pid.Sus-.TPK/2021/PT SMG (2021-11-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 332 juta
4 tahun 3 bulan penjara (Banding 15/Pid.Sus-.TPK/2021/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 September 2021 | PN Tipikor SemarangNomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SI YAMDI ALFIKRI Bin MANROJI (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 20 0.000.000,- ( du a ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 3 bulan Denda Rp 20 Uang pengganti Rp 336 juta |
| Banding16 November 2021 | PT SemarangNomor 15/Pid.Sus-.TPK/2021/PT SMG Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 September 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, sekedar mengenai jumlah pidana uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dan mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa di tingkat pertama, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa SI YAMDI ALFIKRI Bin MANROJI (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 3 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 332 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg Mahkamah Agung, 14 Sep 2021
- Putusan Banding Nomor 15/Pid.Sus-.TPK/2021/PT SMG Mahkamah Agung, 16 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi