Semuel Obednego Letlora Alias
ASN (Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2011- 2015)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2024, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb (2024-11-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,2 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 November 2024 | PN Tipikor AmbonNomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa SEMUEL OBEDNEGO LETLORA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa SEMUEL OBEDNEGO LETLORA dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SEMUEL OBEDNEGO LETLORA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SEMUEL OBEDNEGO LETLORA oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
| Kasasi MA4 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 4232 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb Mahkamah Agung, 6 Nov 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 4232 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 4 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
DPRD
Moch. Arief Wicaksono
Suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 dan penganggaran Jembatan Kedungkandang
Vonis 5 tahun Nilai Rp 950 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir