Selky Pebriyanti
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 10 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 9,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1065 K/PID.SUS/2025 (2025-02-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,5 miliar
5 tahun penjara (Kasasi 1065 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juli 2024 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm SELKY PEBRYANTI Binti SELAMAT BAKRI (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaima dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; SELKY PEBRYANTI Binti SELAMAT BAKRI (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan Dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 4,5 miliar |
| Kasasi MA24 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 1065 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi terdakwa;, Kabul Kasasi Penuntut Umum;1. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2. Pidana Penjara 5 (lima) tahun denda Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan kurungan; Uang Pengganti Conform Putusan Pengadilan Tinggi; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM (2024-09-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,5 miliar
5 tahun 6 bulan penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding4 September 2024 | PT BanjarmasinNomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM SELKY PEBRYANTI Binti SELAMAT BAKRI (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4.538.664.000,00 (empat miliar lima ratus tiga puluh delapan juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Mahkamah Agung, 24 Jul 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1065 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 24 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM Mahkamah Agung, 4 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir