Selim
Mantan Kepala Desa Barejulat
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 50,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6023 K/PID.SUS/2025 (2025-07-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 50,6 miliar
3 tahun penjara (Kasasi 6023 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA23 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 6023 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan kualifikasi dan pemidanaan, menjadi:- Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.- Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.- Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp505.634.732,02, (lima ratus lima juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah koma 2 sen) subsidair 2 (dua) tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 50,6 miliar |
| Peninjauan Kembali MA24 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 2260 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 6023 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 23 Jul 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2260 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 24 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi