Selamet Riyadi bin Hadi Suprapto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 414 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama November 2020. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg (2020-11-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 414 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 November 2020 | PN Tipikor PalembangNomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa SELAMET RIYADI Bin HADI SUPRAPTO (alm ) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa SELAMET RIYADI Bin HADI SUPRAPTO (alm ) oleh karena itu dari Dakwaan Primaer tersebut; Menyatakan Terdakwa SELAMET RIYADI Bin HADI SUPRAPTO (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SELAMET RIYADI Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 414 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg Mahkamah Agung, 26 Nov 2020
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir