Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bengkulu

Selamat Amin bin Sawal

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl (2024-01-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Januari 2024 PN Tipikor BengkuluNomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Menyatakan Terdakwa Selamat Amin Bin Sawal dengan Identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair; Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Selamat Amin Bin Syawal (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan idtindak pana korupsi sebagaimana dalam dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) Tahun dan 6 (Enam ) bulan,denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Banding7 Maret 2024 PT BengkuluNomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN.BGL., tanggal 17 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl (2023-01-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (PN Tipikor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Januari 2023 PN Tipikor BengkuluNomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa SELAMAT AMIN BIN SAWAL dengan Identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa SELAMAT AMIN BIN SAWAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru