Sayuti bin Matsyah
Kepala Desa Sulung Periode Tahun
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 42,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk (2024-02-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 42,2 miliar
3 tahun penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Februari 2024 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Sayuti Bin Matsyah dan Terdakwa II Susnawati Bin Agus Purwanto tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa I Sayuti Bin Matsyah dan Terdakwa II Susnawati Bin Agus Purwanto , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara berlanjut sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 42,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk Mahkamah Agung, 29 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir