Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Lampung

Sawaludin Ts bin Alm Muhtasur

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 106 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk (2022-02-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 106 juta

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Februari 2022 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk MENGADILI: Menyatakan terdakwa SAWALUDIN TS Bin MUHTASUR , tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam surat Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan terdakwa SAWALUDIN TS Bin MUHTASUR , tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara berlanjut ?, sebagaimana dalam surat Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 106 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru