Sarpin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,9 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-07-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 967 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Juli 2021 | PN Tipikor MedanNomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn M E N GA D I L I Menyatakan Terdakwa Sarpin tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupuiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.967.274.848,54 (Sembilan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu delapan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 967 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-07-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 967 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Juli 2021 | PN Tipikor MedanNomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn M E N GA D I L I Menyatakan Terdakwa Sarpin tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupuiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.967.274.848,54 (Sembilan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu delapan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 967 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 26 Jul 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 26 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir