Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Lampung

Sapto Suhendar

Kepala Tiyuh Tirta Makmur (Periode 2015 sampai Dengan 2021)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 42,5 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama November 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk (2023-11-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 42,5 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 November 2023 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk MENGADILI : Menyatakan Para Terdakwa : Terdakwa I SAPTO SUHENDAR , Terdakwa II MURGIYANTO dan Terdakwa III MUHAMMAD ROMDLON tersebut , tidak terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT? , sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa : Terdakwa I SAPTO SUHENDAR, Terdakwa II MURGIYANTO dan Terdakwa III MUHAMMAD ROMDLON oleh karena itu dari Dakwaan Primair ; Menyatakan Para Terdakwa : Terdakwa I SAPTO SUHENDAR , Terdakwa II MURGIYANTO dan Terdakwa III MUHAMMAD ROMDLON… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 42,5 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru