Samsuardi Sambelorang Anak Dari Apriel Sambelorang
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 246 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2023, putusan terakhir Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk (2023-02-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 246 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Februari 2023 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk MENGADILI : Menyatakan Terdakwa SAMSUARDI SAMBELORANG, S.Th anak dari APRIEL SAMBELORANG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa SAMSUARDI SAMBELORANG, S.Th anak dari APRIEL SAMBELORANG dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SAMSUARDI SAMBELORANG, S.Th anak dari APRIEL SAMBELORANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana terhadap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 246 juta |
| Banding14 Maret 2023 | PT PalangkarayaNomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 2 Februari 2023 sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SAMSUARDI SAMBELORANG, S.Th anak dari APRIEL SAMBELORANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi,? sebagaimana Dakwaan subsider; Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor:… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Mahkamah Agung, 2 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK Mahkamah Agung, 14 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir