Desa · Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku
Salmon Gainau
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2021, putusan terakhir Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan MP3KI, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru (2014-2015)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada program PNPM Mandiri Perdesaan Pola Khusus MP3KI di Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, bersama pihak lain melakukan penyalahgunaan dana kegiatan pada rentang tahun 2014 sampai 2015. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp537.596.242,50 sebagaimana dihitung dalam putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 14/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB (2021-12-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2021 | PN Tipikor AmbonNomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Salmon Gainau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Salmon Gainau oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Salmon Gainau telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Salmon Gainau, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) dan denda sebesar Rp.100.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding17 Desember 2021 | PT AmbonNomor 14/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB Menyatakan Terdakwa SALMON GAINAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa SALMON GAINAU oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun; dan Pidana Denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb Mahkamah Agung, 21 Okt 2021
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB Mahkamah Agung, 17 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi