Lainnya · Kejaksaan
Salahuddin bin Hasan
Dokter
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara tindak pidana korupsi
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 9100 K/PID.SUS/2026 (2026-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Kasasi 9100 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA5 Agustus 2026 | Mahkamah AgungNomor 9100 K/PID.SUS/2026 Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri Terbukti Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair, pidana penjara 2 tahun, denda 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, UP. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 9100 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 5 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.