Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bengkulu

Sakya Hussy Anak Dari Bebby Hussy

General Manager PT Inti Bara Perdana

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 3 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl (2026-05-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 3 miliar

2 tahun penjara (PN Tipikor 108/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Mei 2026 PN Tipikor BengkuluNomor 108/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Menyatakan Terdakwa SAKYA HUSSY ANAK DARI BEBBY HUSSY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah)) wajib dibayar dalam waktu 3 (tiga) bulan, apabila tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa/JPU untuk melunasi pidana denda yang tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 3 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2026)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 119/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl (2026-05-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

8 bulan penjara (PN Tipikor 119/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Mei 2026 PN Tipikor BengkuluNomor 119/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Menyatakan Terdakwa Sakya Hussy Anak Dari Bebby Hussy, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Sakya Hussy Anak Dari Bebby Hussy, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Sakya Hussy Anak Dari Bebby Hussy sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan, apabila tidak dibayar maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 bulan

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru