Sahono Se bin Alm Resodimejo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg (2021-12-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Desember 2021 | PN Tipikor SemarangNomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I SAHONO, SE Bin (Alm) RESODIMEJO dan Terdakwa II KEMAL ADITYA WICAKSONO Bin ACHMAD PURWADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding14 Februari 2022 | PT SemarangNomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Desember 2021 Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg (2021-12-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Desember 2021 | PN Tipikor SemarangNomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I SAHONO, SE Bin (Alm) RESODIMEJO dan Terdakwa II KEMAL ADITYA WICAKSONO Bin ACHMAD PURWADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg Mahkamah Agung, 14 Des 2021
- Putusan Banding Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Mahkamah Agung, 14 Feb 2022
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg Mahkamah Agung, 14 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir