Rusli Yahya bin M. Yahya
Bendahara Desa Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee
- Vonis akhir
- 3 bulan
- Nilai perkara
- Rp 446 juta
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2020, putusan terakhir Agustus 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana desa Blang Makmur, Kabupaten Aceh Barat Daya (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna (2020-11-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 446 juta
3 bulan penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 November 2020 | PN Tipikor Banda AcehNomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna Yahya tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Yahya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA9 Agustus 2021 | Mahkamah AgungNomor 2339 K/Pid.Sus/2021 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna Mahkamah Agung, 2 Nov 2020
- Putusan Kasasi MA Nomor 2339 K/Pid.Sus/2021 Mahkamah Agung, 9 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir