Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Nusa Tenggara Barat

Ruslan Abubakar

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr (2024-12-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Desember 2024 PN Tipikor MataramNomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Ruslan Abubakar B.A, Terdakwa II I Komang Alit Yasa, S.P, Terdakwa III Lalu Isnajaya, S.P,Terdakwa IV Muhammad Ilham El Muharrir, S.P, dan Terdakwa V Lalu Willi Pranegara, S.P, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan korupsi?, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Kasasi MA9 Juli 2025 Mahkamah AgungNomor 6649 K/PID.SUS/2025 T.I=TOLAK, PERBAIKAN KUALIFIKASI TPK YANG TERBUKTI PASAL 3 JO PASAL 18.. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru