BUMN/BUMD · Kejaksaan
Rudy Sunaryadi
Karyawan BUMN / Kepala Cabang Pratama
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn (2026-07-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
8 tahun penjara (PN Tipikor 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Juli 2026 | PN Tipikor MedanNomor 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RUDI SUNARYADI, S.T., tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi ?Turut Serta menyalahgunakan kewenangannya melakukan perbuatan menguntungkan korporas i? sebagaimana dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta pidana denda sejumlah Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 80 (delapan puluh) hari; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 20 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn Mahkamah Agung, 27 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi