Rudi Syahputra
Wiraswasta (Mantan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Komisi II Periode 2019-2024 PAW November 2023)
- Vonis akhir
- 6 tahun 7 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn (2026-02-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 192 juta
1 tahun 1 bulan penjara (PN Tipikor 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Februari 2026 | PN Tipikor MedanNomor 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa RUDI SYAHPUTRA , tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa RUDI SYAHPUTRA , tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 1 bulan Denda Rp 50 Uang pengganti Rp 192 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn (2024-09-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,6 miliar
5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 September 2024 | PN Tipikor MedanNomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa RUDI SYAHPUTRA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Beberapa Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp 300 .000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 300 Uang pengganti Rp 2,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 6 Feb 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 25 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir