Rounald Romieza Alias
PNS/Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 366 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 555 PK/PID.SUS/2026 (2026-02-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 366 juta
5 tahun penjara (PK 555 PK/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Mei 2024 | PN Tipikor PekanbaruNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Menyatakan Terdakwa Rounald Romieza, S.STP, M.Si Alias Ronal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rounald Romieza, S.STP, M.Si Alias Ronal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 366 juta |
| Peninjauan Kembali MA11 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 555 PK/PID.SUS/2026 - Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex juris, adili kembali:- Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pidana penjara selama 5 (lima) tahun, pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Peninjauan Kembali diberitahukan kepada Terpidana, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terpidana disita selanjutnya… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 366 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 17 K/PID.SUS/2025 (2025-01-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Kasasi 17 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding2 Juli 2024 | PT PekanbaruNomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN PBR tanggal 14 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA14 Januari 2025 | Mahkamah AgungNomor 17 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi JPU, Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan:1. Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Mahkamah Agung, 14 Mei 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 555 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Feb 2026
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mahkamah Agung, 2 Jul 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 17 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 14 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
DPRD
Moch. Arief Wicaksono
Suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 dan penganggaran Jembatan Kedungkandang
Vonis 5 tahun Nilai Rp 950 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir