Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Sulawesi Tengah

Rosma

Kaur Keuangan Desa Baliara/Ibu

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 180 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir November 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 34/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL (2023-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 180 juta

2 tahun penjara (Banding 34/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding23 Juni 2023 PT PaluNomor 34/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL Menyatakan Terdakwa ROSMA Tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa ROSMA oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ROSMA tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROSMA tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 180 juta
Kasasi MA16 November 2023 Mahkamah AgungNomor 5696 K/Pid.Sus/2023 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong tersebut Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru