Romansyah bin
Petani, Mantan Kepala Desa Muara Baru
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 770 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2025-02-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 770 juta
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Februari 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ROMANSYAH Bin A.RONI tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Membebaskan Terdakwa ROMANSYAH Bin A.RONI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ROMANSYAH Bin A.RONI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 770 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 18 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir