Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Daerah Istimewa Yogyakarta

Roji Suyanta bin Ponco Sutoyo

Kepala Desa/Lurah Karangawen

Kejaksaan
Vonis akhir
13 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 6 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 13 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama September 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Yogyakarta (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk (2022-09-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 6 miliar

13 tahun penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Yogyakarta (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 September 2022 PN Tipikor YogyakartaNomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk M E N G A D I L I ? Menyatakan Terdakwa Roji Suyanta Bin (Alm) Ponco Sutoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair dan Dakwaan Kedua; ? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Roji Suyanta Bin (Alm) Ponco Sutoyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tigabelas) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; ? Menghukum Terdakwa Roji Suyanta Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 13 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru