Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Timur

Robi Ruswanto bin Rupono

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr (2023-09-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 September 2023 PN Tipikor SamarindaNomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr Menyatakan terdakwa ROBI RUSWANTO, S.Sos Bin (Alm) RUPONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut. Menyatakan Terdakwa ROBI RUSWANTO, S.Sos Bin (Alm) RUPONO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 6 bulan Denda Rp 500.000

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr (2021-11-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 November 2021 PN Tipikor SamarindaNomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa ROBI RUSWANTO, S.Sos Bin (Alm) RUPONO. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ROBI RUSWANTO, S.Sos Bin (Alm) RUPONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROBI RUSWANTO, S.Sos Bin (Alm) RUPONO oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 250 juta
Banding19 Januari 2022 PT SamarindaNomor 15/PID.TPK/2021/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smr tanggal 15 Nopember 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru