Robbinathara Kawidhi M
Relationship Manager Funding and Transaction
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 17,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst (2025-08-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 17,2 miliar
8 tahun penjara (PN Tipikor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Agustus 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ROBBINATHARA KAWIDHI M , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp17.242.000.000,00 (tujuh belas miliar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 17,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 11 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir