Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Selatan

Riswanda

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 8
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2024-03-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Maret 2024 PN Tipikor MakassarNomor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa RISWANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Menjatuhkan Pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 (enam) bulan , dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan ; Menghukum Terdakwa RISWANDA untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 4 0.000.000,00,- ( empat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2024-03-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Maret 2024 PN Tipikor MakassarNomor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa RISWANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Menjatuhkan Pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 (enam) bulan , dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan ; Menghukum Terdakwa RISWANDA untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 4 0.000.000,00,- ( empat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru