Riswanda
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 8
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2024-03-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Maret 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa RISWANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Menjatuhkan Pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 (enam) bulan , dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan ; Menghukum Terdakwa RISWANDA untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 4 0.000.000,00,- ( empat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4 |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2024-03-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Maret 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa RISWANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Menjatuhkan Pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 (enam) bulan , dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan ; Menghukum Terdakwa RISWANDA untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 4 0.000.000,00,- ( empat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 21 Mar 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 21 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir