Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Barat

Rini Yunita

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg (2024-04-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 April 2024 PN Tipikor PadangNomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RINI YUNITA, S.TP., M.T. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa RINI YUNITA, S.TP., M.T. dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa RINI YUNITA, S.TP., M.T. tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RINI YUNITA, S.TP., M.T. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta
Kasasi MA16 Januari 2025 Mahkamah AgungNomor 72 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Padang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Padang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding10 Juli 2024 PT PadangNomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg., tanggal 30 April 2024, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru