Rifa Surya
-Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 8 bulan), putusan pertama Mei 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 114/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg (2023-05-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
8 tahun penjara (PN Tipikor 114/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Mei 2023 | PN Tipikor BandungNomor 114/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa RIFA SURYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sejumlah tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Komulasi KESATU PERTAMA dan Dakwaan Komulasi KEDUA PERTAMA ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ? RIFA SURYA . oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) Bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 114/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Mahkamah Agung, 8 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir